Makalah Perpajakan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007

BEDAH PASAL 1 UU NO. 28 TAHUN 2007

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah “Pintu Gerbang” bagi siapa saja yang ingin memahami sistem perpajakan di Indonesia. Pasal ini memuat terminologi hukum yang menjadi acuan dasar dalam setiap transaksi, pelaporan, dan sengketa perpajakan.

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Elemen Kunci Subjek Pajak

Dalam pasal ini, subjek hukum dibagi menjadi beberapa kategori penting yang menentukan kewajiban administrasinya:

Istilah Definisi Singkat
Wajib Pajak Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak.
Badan Sekumpulan orang/modal yang merupakan kesatuan (PT, CV, Yayasan, Firma, dll).
Pengusaha Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Butuh Referensi Lengkap untuk Dokumen Kantor?

Download ringkasan Pasal 1 UU KUP dalam format Microsoft Word (.docx) yang sudah rapi untuk lampiran laporan Anda.

⬇️ DOWNLOAD FORMAT WORD (.DOCX)

Identitas dan Pelaporan

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP bukan sekadar nomor, melainkan identitas resmi yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Berdasarkan Pasal 1 angka 6, setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memilikinya.

2. Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT adalah instrumen utama dalam sistem self-assessment Indonesia. Terdapat dua jenis utama:

  • SPT Masa: Digunakan untuk pelaporan bulanan.
  • SPT Tahunan: Digunakan untuk pelaporan kewajiban satu tahun pajak.

Kesimpulan Yuridis

Memahami Pasal 1 berarti meminimalkan risiko kesalahan administrasi. Ketidaktahuan akan definisi seperti “Masa Pajak” atau “Penanggung Pajak” seringkali berujung pada sanksi denda yang sebenarnya bisa dihindari. Dengan menguasai definisi dasar ini, Wajib Pajak memiliki posisi tawar yang kuat dalam kepatuhan hukum.

© 2025 serbunews.online