Cara Buat NPWP Online (Belum Bekerja) & Panduan Status Non-Efektif 2026

Cara Buat NPWP Online Bagi yang Belum Bekerja (Panduan Terbaru 2026)

Banyak masyarakat yang bertanya, “Apakah boleh membuat NPWP jika belum bekerja?” Jawabannya adalah boleh. Berdasarkan aturan perpajakan terbaru tahun 2026, individu yang belum memiliki penghasilan tetap tetap dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dengan status tertentu.


Mengapa Orang Belum Bekerja Membutuhkan NPWP?

Meskipun belum berpenghasilan, ada beberapa alasan mendesak mengapa Anda mungkin memerlukan NPWP:

  • Sebagai syarat administrasi melamar pekerjaan.
  • Syarat pembukaan rekening bank atau pengajuan beasiswa.
  • Syarat pendaftaran paspor atau dokumen negara lainnya.

Syarat Pendaftaran NPWP Online 2026

Sebelum memulai, siapkan dokumen digital berikut:

  1. KTP Elektrik (Format .JPG atau .PDF).
  2. Email aktif yang belum pernah terdaftar di DJP Online.
  3. Alamat domisili yang sesuai dengan KTP.

Langkah-Langkah Pendaftaran melalui Eregristrasi

Ikuti panduan resmi berikut untuk meminimalkan risiko penolakan:

  1. Buka portal resmi di pajak.go.id/ereg.
  2. Daftar Akun: Masukkan email dan kode captcha, lalu aktivasi melalui link yang dikirim ke email Anda.
  3. Isi Formulir: Pada bagian “Sumber Penghasilan”, jika Anda belum bekerja, pilih opsi “Lainnya” atau “Pekerja Bebas”.
  4. Alamat: Isi alamat sesuai KTP secara lengkap.
  5. Submit: Klik minta token dan kirim permohonan.

Penting: Memahami Status Non-Efektif (NE)

Bagi Anda yang membuat NPWP namun belum bekerja/berpenghasilan, sangat disarankan untuk mengajukan Status Non-Efektif (NE) setelah kartu aktif.

Keuntungan Status NE: Anda tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya selama Anda belum memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Kesimpulan

Membuat NPWP saat belum bekerja kini jauh lebih mudah secara online. Pastikan Anda mengisi data dengan jujur dan memahami hak serta kewajiban perpajakan Anda di masa depan.


Referensi: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Update Ketentuan Perpajakan 2026.