BEDAH PASAL 1 UU NO. 28 TAHUN 2007
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah “Pintu Gerbang” bagi siapa saja yang ingin memahami sistem perpajakan di Indonesia. Pasal ini memuat terminologi hukum yang menjadi acuan dasar dalam setiap transaksi, pelaporan, dan sengketa perpajakan.
Elemen Kunci Subjek Pajak
Dalam pasal ini, subjek hukum dibagi menjadi beberapa kategori penting yang menentukan kewajiban administrasinya:
| Istilah | Definisi Singkat |
|---|---|
| Wajib Pajak | Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. |
| Badan | Sekumpulan orang/modal yang merupakan kesatuan (PT, CV, Yayasan, Firma, dll). |
| Pengusaha | Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. |
Butuh Referensi Lengkap untuk Dokumen Kantor?
Download ringkasan Pasal 1 UU KUP dalam format Microsoft Word (.docx) yang sudah rapi untuk lampiran laporan Anda.
⬇️ DOWNLOAD FORMAT WORD (.DOCX)Identitas dan Pelaporan
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP bukan sekadar nomor, melainkan identitas resmi yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Berdasarkan Pasal 1 angka 6, setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memilikinya.
2. Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT adalah instrumen utama dalam sistem self-assessment Indonesia. Terdapat dua jenis utama:
- SPT Masa: Digunakan untuk pelaporan bulanan.
- SPT Tahunan: Digunakan untuk pelaporan kewajiban satu tahun pajak.
Kesimpulan Yuridis
Memahami Pasal 1 berarti meminimalkan risiko kesalahan administrasi. Ketidaktahuan akan definisi seperti “Masa Pajak” atau “Penanggung Pajak” seringkali berujung pada sanksi denda yang sebenarnya bisa dihindari. Dengan menguasai definisi dasar ini, Wajib Pajak memiliki posisi tawar yang kuat dalam kepatuhan hukum.

This site was… how do you say it? Relevant!!
Finally I’ve found something which helped me. Thank you!
Greetings! Very useful advice within this
article! It is the little changes that produce the most significant changes.
Thanks a lot for sharing!